KUALA PEMBUANG, Kalteng.co-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 599,26 gram. Serangkaian barang haram ini merupakan hasil pengungkapan dari lima kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Seruyan yang dirilis pada Kamis (8/10/2026).
Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto mewakili Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, serta didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Dwi Priyono.
Guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Kejaksaan Negeri, Seksi Tahti, penasihat hukum, beserta sejumlah tamu undangan.
Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Penyelamatan Generasi
AKP Adhy Heriyanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berakar dari lima laporan polisi berbeda. Sebanyak empat kasus berhasil ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polres Seruyan, sementara satu kasus lainnya diungkap oleh Polsek Hanau.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Seruyan bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dengan digagalkannya peredaran sabu sebanyak 599,26 gram ini, kita telah berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” tegas AKP Adhy Heriyanto.
Daftar 7 Tersangka dan Rincian Barang Bukti
Dari pengungkapan lima kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil meringkus total tujuh orang tersangka dari beberapa lokasi berbeda dengan rincian sebagai berikut:
-
NH alias Nunung (37): Ditangkap di Desa Sukorejo, Kecamatan Seruyan Tengah, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,69 gram.
-
S (39): Ditangkap di Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar, menyita 11 paket sabu seberat 2,08 gram.
-
AM alias Aris (22), M alias Mahen (24), dan AF alias Betung (18): Ditangkap di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau. Ketiganya kedapatan membawa pasokan sabu dari Provinsi Kalimantan Barat dengan barang bukti terbesar, yakni 7 paket sabu seberat 586,95 gram.
-
H alias Ehen (37): Ditangkap di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 8,45 gram.
-
ALP alias Andi (35): Diringkus personel Polsek Hanau di sebuah penginapan di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, dengan 5 paket sabu seberat 1,09 gram.
Ancaman Hukum dan Jerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum lanjutan. Kepolisian mengenakan pasal berlapis bagi para pelaku tindak pidana ini.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan mengenai perbantuan atau pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (yad)