← Kembali ke https://kalteng.co/

Gugatan Cerai Dikabulkan, Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Berpisah

https://kalteng.co/ • 09 October 2026 13:55
Gugatan Cerai Dikabulkan, Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Berpisah

KALTENG.CO-Biduk rumah tangga pasangan selebriti Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi berakhir. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Sara terhadap pesulap kenamaan tersebut pada Kamis (8/10/2026).

Majelis hakim mengambil keputusan secara verstek setelah pihak tergugat, Demian Aditya, tercatat tidak hadir dalam persidangan meskipun prosedur pemanggilan resmi oleh pengadilan telah dilakukan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, membenarkan informasi mengenai putusan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media. Menurut Abid, pengadilan telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Demian, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Karena tergugat kembali absen pada pemanggilan kedua, majelis hakim memutuskan untuk langsung melangkah ke tahap pembuktian hingga akhirnya menjatuhkan putusan secara verstek.

Mengenal Mekanisme Putusan Verstek dalam Hukum Perdata

Secara teknis hukum, putusan verstek merupakan kewenangan pengadilan untuk memutus suatu perkara ketika pihak tergugat tidak pernah hadir memenuhi panggilan persidangan tanpa alasan yang sah, padahal pemanggilan telah dilakukan secara patut.

Aturan mengenai putusan verstek ini berlandaskan pada Pasal 125 HIR (HertNative Reglement). Sementara itu, kesempatan bagi majelis hakim untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak yang tidak hadir diatur dalam Pasal 126 HIR. Dalam kasus ini, pengadilan telah menempuh prosedur pemanggilan ulang sebelum melanjutkan proses ke tahap pembuktian.

Proses Pembuktian dan Keterangan Saksi

Dalam persidangan tahap pembuktian, pihak Sara Wijayanto menghadirkan dua orang saksi di hadapan majelis hakim. Keterangan dari para saksi menjadi instrumen pembuktian mendasar dalam penanganan perkara perceraian di lingkungan Pengadilan Agama.

Selain kesaksian lisan, pembuktian perkara perceraian umumnya dilengkapi dengan dokumen tertulis seperti berkas identitas diri (KTP) serta bukti autentik pernikahan berupa Akta Nikah.

Kejelasan Soal Harta Bersama

Seiring dengan keluarnya putusan cerai, isu mengenai pembagian harta bersama atau harta gono-gini turut menjadi perhatian publik. Mengenai hal tersebut, pihak pengadilan belum memberikan konfirmasi detail apakah poin pembagian harta masuk ke dalam materi gugatan.

Namun, mengacu pada durasi persidangan yang berlangsung singkat hingga dijatuhkannya putusan verstek, indikasi kuat menunjukkan tidak adanya gugatan tambahan mengenai harta bersama.

Sengketa harta bersama umumnya membutuhkan proses pembuktian yang lebih kompleks dan memakan waktu persidangan yang lebih lama. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli