JAKARTA, Kalteng.co – Peluang kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia berpotensi semakin terbuka. Pemerintah Malaysia mengusulkan kenaikan batas maksimal usia calon pekerja migran dari 40 tahun menjadi 45 tahun, sebuah perubahan yang mendapat sambutan positif dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin.
Usulan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam upaya memperbarui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia mengenai penempatan serta pelindungan pekerja migran.
Mukhtarudin menilai, penyesuaian batas usia itu dapat memberikan kesempatan kepada lebih banyak tenaga kerja Indonesia, terutama mereka yang berusia di atas 40 tahun, untuk mengakses peluang kerja secara resmi di Malaysia.
“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Mukhtarudin melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Pembahasan tersebut turut mengemuka dalam pertemuan Mukhtarudin dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan, di Jakarta pada 6 Oktober 2026. Pertemuan itu membahas percepatan pembaruan MoU yang telah menjadi landasan kerja sama kedua negara sejak 2004.
Selain mengatur batas usia calon pekerja, pembaruan kesepakatan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi PMI. Salah satu usulan Malaysia adalah memberikan perlindungan melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO).
Skema tersebut mencakup perlindungan keselamatan kerja selama 24 jam, termasuk ketika pekerja melakukan perjalanan menuju maupun pulang dari tempat kerja. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat jaminan bagi pekerja migran selama menjalankan aktivitas di negara penempatan.
Kerja sama kedua negara juga akan menyasar pembenahan sistem perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja melalui pemanfaatan teknologi digital. Malaysia menawarkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) untuk mendukung proses pengambilan dan pengelolaan pekerja asing.
Sementara itu, pemerintah Indonesia tengah menyiapkan pengembangan aplikasi layanan terpadu atau super apps untuk mengintegrasikan berbagai layanan bagi PMI. Sistem ini diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi, mengakses layanan penempatan resmi, serta meningkatkan pengawasan terhadap proses perekrutan.
Aspek lain yang turut dibahas meliputi hak cuti, mekanisme penempatan, dan struktur pembiayaan. Kedua negara juga membicarakan skema penempatan melalui jalur Government-to-Government (G2G) maupun Private-to-Government, dengan menekankan transparansi biaya agar tidak menjadi beban bagi calon pekerja migran.
Pembaruan MoU ini dinilai mendesak karena kesepakatan yang berlaku dijadwalkan berakhir pada awal 2027. Indonesia dan Malaysia menargetkan kesepakatan baru dapat dirampungkan pada 2026. Untuk mendukung target tersebut, pembahasan teknis melalui Joint Working Group (JWG) dijadwalkan berlangsung pada 14–18 Oktober 2026.
Sebelumnya, Mukhtarudin juga menyampaikan harapan agar pembaruan MoU dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Pemerintah Indonesia turut mendorong terbukanya peluang penambahan kuota PMI, khususnya untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di sektor formal Malaysia.
Pemberitaan Radio Televisyen Malaysia (RTM) pada 8 Oktober 2026 juga menyoroti respons positif Indonesia terhadap usulan kenaikan batas usia maksimal pekerja asing tersebut. Perubahan dari 40 menjadi 45 tahun berpotensi memperluas akses kerja bagi tenaga kerja berpengalaman yang masih memenuhi persyaratan.
Bagi pemerintah Indonesia, pembaruan kerja sama dengan Malaysia tidak hanya berkaitan dengan perluasan kesempatan kerja. Kepastian proses perekrutan, pemenuhan hak pekerja, perlindungan sosial, dan pengawasan penempatan juga menjadi bagian penting yang perlu diperkuat dalam kesepakatan baru.
Pembahasan teknis antara kedua negara selanjutnya akan difokuskan pada penyelarasan berbagai ketentuan sebelum MoU diperbarui. Jika disepakati, kenaikan batas usia hingga 45 tahun akan menjadi salah satu perubahan yang dapat memperluas kesempatan bagi calon PMI, sekaligus tetap harus diikuti pemenuhan persyaratan kerja dan ketentuan yang berlaku di Malaysia. (pra)