PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sidang perkara dugaan penyelundupan senjata api (senpi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Kamis (8/10/2026).
Agen sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang ini menghadirkan pemeriksaan tiga terdakwa, yakni Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, dan Juwita.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdian mencecar para terdakwa terkait asal-usul, tujuan, serta alur pengiriman senjata api yang berencana diselundupkan. Sementara itu, pemeriksaan untuk dua terdakwa lainnya, Yusuf Minggus dan Bambang Mangku Negoro, dilaksanakan dalam berkas terpisah.
Saling Silang Keterangan Asal-Usul dan Penerima Senjata
Budhi Suprayitno mengaku sejak awal tidak mengetahui pasti pihak yang akan menjadi penerima akhir senjata api tersebut. Ia hanya mengutip pernyataan Bambang Mangku Negoro yang menyebut senjata itu disiapkan untuk terdakwa.
“Saya tidak tahu digunakan untuk apa. Kalau saya tahu itu untuk sesama anggota, pasti dipergunakan bukan untuk kejahatan,” ujar Budhi di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Budhi membeberkan informasi simpang siur mengenai calon penerima. Awalnya ia mendapat kabar senpi tersebut diperuntukkan bagi atasan almarhum Anton. Namun, Bambang Mangku Negoro belakangan mengklaim bahwa senjata itu hendak diberikan kepada istri seorang mantan anggota.
Keterangan Budhi berbanding terbalik dengan kesaksian Bambang Kristison. Bambang mengaku justru dirinya yang didesak oleh Budhi untuk membantu menyediakan senpi hingga memicu kekesalan pada dirinya dan sang istri. “Saya sempat berpikir bahwa Pak Budhi ini menipu,” tutur Bambang.
Transaksi Senpi Jenis Makarov dan Skema Jaminan
Bambang Kristison memaparkan kronologi pertemuannya dengan Yusuf di kawasan RRI dan TVRI Palangka Raya untuk mengecek keberadaan senjata jenis Makarov senilai Rp33 juta. Transaksi tersebut tertunda karena pembayaran belum lunas.
“Ada masuk yang Rp13 juta, tetapi masih kurang Rp5 juta,” ungkap Bambang.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, Bambang berinisiatif menawarkan uang tunai Rp15 juta beserta satu unit sepeda motor sebagai jaminan hingga total nilainya mencapai Rp28 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan setelah Bambang diminta menemui Yusuf.
Namun, dinamika penagihan berlanjut saat Bambang mendesak Yusuf mengembalikan uang tersebut. Desakan dilakukan dengan meneruskan pesan singkat dari Budhi yang mengklaim keharmonisan rumah tangganya terancam.
Terkait keterlibatan terdakwa Juwita, Bambang mengaku hanya pernah bertemu satu kali melalui bagikan lokasi (share location) dari Budhi. Dari pertemuan itulah Bambang baru menyadari bahwa Juwita adalah istri dari almarhum Anton.
Dugaan Tekanan dan Ancaman terhadap Terdakwa Juwita
Dalam kesempatan yang sama, Juwita membeberkan keterlibatannya terjadi di bawah tekanan almarhum Anton untuk memasukkan senjata api ke dalam Lapas Palangka Raya. Meski tidak menerima kekerasan fisik, Juwita mengaku sering mendapatkan caci maki dan dipermalukan di tempat umum.
Menurut Juwita, perubahan sikap Anton menjadi arogan terjadi setelah yang bersangkutan terjerat kasus tindak pidana narkoba. Juwita juga mengaku berada dalam bayang-bayang ancaman bahwa masa depannya akan dirusak oleh pihak luar jika tidak menuruti perintah tersebut.
Proses persidangan perkara penyelundupan senpi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya ini masih akan terus berlanjut di PN Palangka Raya untuk mendalami fakta-fakta hukum serta mendengarkan keterangan dari para pihak lainnya. (oiq)