KALTENG.CO-Aksi penolakan keberadaan ritel modern kembali terjadi di Kabupaten Pamekasan. Sebuah bangunan gerai Indomaret yang baru selesai dibangun di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, diratakan dengan tanah oleh sekitar 500 orang massa yang mengatasnamakan alumni dan santri pondok pesantren setempat pada Rabu (7/10/2026).
Massa mendatangi lokasi sejak pukul 09.00 WIB dengan membawa satu unit buldoser. Tanpa membuang waktu, struktur bangunan tersebut langsung dirobohkan hingga hancur setelah perwakilan massa menyampaikan aspirasi penolakan mereka.
Aksi pembongkaran paksa ini menjadi puncak kemarahan warga dan para tokoh agama setempat yang menilai pihak pengelola ritel terkesan memaksakan keberadaan gerai tersebut di wilayah mereka.
Kronologi Penolakan Warga dan Tokoh Masyarakat
Salah seorang peserta aksi, Khairul Kalam, mengungkapkan bahwa penolakan terhadap pendirian gerai Indomaret ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Warga telah melayangkan surat penolakan resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan pada Minggu, 19 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah ulama dan tokoh masyarakat Kecamatan Palengaan.
Sehari setelah pengiriman surat, perwakilan alumni dan masyarakat sempat menggelar audiensi resmi bersama pihak Pemkab Pamekasan untuk menyampaikan keberatan mereka secara langsung.
“Dalam audiensi itu, disepakati tidak akan ada izin operasional terhadap gerai tersebut. Intinya penolakan itu dilakukan karena Indomaret sudah mengabaikan aspirasi masyarakat,” tegas Khairul Kalam.
Namun, situasi mendadak memanas setelah warga mendapat informasi bahwa pengelola gerai diam-diam tengah bersiap untuk meresmikan dan membuka operasional toko dalam waktu dekat. Kabar tersebut langsung memicu reaksi keras hingga berakhir pada aksi pengerahan massa dan pembongkaran fisik bangunan.
“Ternyata pihak Indomaret diam-diam akan membuka gerai tersebut. Kami meminta pemerintah tidak memberikan ruang bagi ritel modern di wilayah ini,” lanjutnya.
Respons Pemerintah Daerah di Lokasi Kejadian
Mendengar pergerakan massa dalam jumlah besar, Camat Palengaan, Hasyim Abdurahim, langsung turun ke lokasi untuk memantau situasi dan mencegah terjadinya bentrokan fisik.
Kendati demikian, aparat di lapangan tidak dapat membendung aksi pembongkaran yang berlangsung cepat tersebut. Hasyim enggan memberikan tanggapan panjang mengenai insiden perusakan itu dan hanya menegaskan fokus utamanya di lapangan.
“Saya hadir untuk memastikan kondusivitas keamanan,” ujar Hasyim singkat.
Klaim Perizinan dari Pihak Pengelola
Sebelum insiden perusakan ini terjadi, pihak manajemen Indomaret sempat memberikan klarifikasi terkait polemik pembangunan gerai di Desa Panaan.
Tim Perizinan Indomaret Madura, Bowo, mengklaim bahwa seluruh tahapan administrasi dan legalitas telah dipenuhi secara transparan sebelum proses konstruksi dimulai.
Beberapa poin kelengkapan izin yang diklaim oleh pihak pengelola antara lain:
-
Sertifikat Lahan: Pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah atas nama pemilik sah.
-
Persetujuan Lingkungan: Persetujuan tertulis dari 10 warga yang tinggal di sekitar lokasi gerai.
-
Rekomendasi Lokal: Dokumen persetujuan dari Kepala Desa Panaan serta koordinasi dengan tokoh ulama terdekat.
Bowo menegaskan bahwa pengurusan seluruh berkas perizinan dan penyewaan lahan melalui notaris telah dirampungkan jauh sebelum pengerjaan bangunan dimulai di lapangan. (*/tur)