KALTENG.CO-Aksi mengejutkan datang dari Gedung DPRD Kota Sukabumi. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asyari, secara mendadak menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpajang di dinding ruang kerjanya pada Rabu (7/10/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons dan sikap politik pribadinya setelah mencermati fakta sidang serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Wapres Gibran.
Bentuk Pesan Moral atas Putusan MK
Rojab menegaskan bahwa pencopotan foto tersebut murni merupakan keputusan politik pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kelembagaan DPRD Kota Sukabumi maupun unsur pimpinan lainnya. Tindakan ini ia sebut sebagai bentuk pesan moral menyikapi persidangan di MK.
“Ini merupakan sikap politik saya pribadi merespons fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Nomor 1 yang baru keluar. Dalam persidangan, tidak ada bukti yang menyatakan atau membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA,” ujar Rojab.
Sebagai pejabat publik di daerah, ia mengaku prihatin dengan polemik keabsahan dokumen pendidikan yang menimpa salah satu pemimpin tertinggi di tingkat nasional.
“Jujur, saya merasa malu. Terpaksa, dengan sikap politik ini, foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu sementara waktu, sampai nanti ada fakta hukum resmi lain yang membuktikan bahwa ijazah beliau sah secara hukum,” tambahnya.
Foto Presiden Prabowo Tetap Terpajang
Pascanasib foto Wapres tersebut diturunkan, Rojab menyerahkan dan menitipkannya kepada pihak Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Di sisi lain, ia memastikan tidak melakukan perubahan apa pun terhadap foto Presiden Prabowo Subianto. Foto Kepala Negara dipastikan tetap terpasang rapi di dinding ruang kerjanya.
“Untuk foto Presiden Pak Prabowo, tetap saya pertahankan terpampang di ruangan. Penurunan ini hanya untuk foto Wapres dan khusus di ruangan saya saja,” tegasnya.
Tanggapan Soal Wacana Pemakzulan
Mengenai wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden yang mulai menyeruak pascaputusan MK, Rojab mengingatkan bahwa ranah hukum dan politik tersebut berada di tingkat pusat.
Ia menekankan bahwa DPRD tingkat daerah tidak memiliki kewenangan dalam proses pemakzulan pejabat negara di tingkat nasional.
“Kalau soal pemakzulan atau impeachment, itu sepenuhnya kewenangan teman-teman di DPR RI berdasarkan putusan MK. Kewenangan saya di daerah hanya sebatas menurunkan fotonya di ruangan saya sebagai pesan moral,” tutupnya. (*/tur)