PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019-2022 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (7/10/2026).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, kuasa hukum terdakwa Yetrie Ludang menyoroti pihak yang dinilai memiliki kewenangan dalam proses pengelolaan hingga pencairan anggaran.
Yetrie Ludang yang merupakan Eks Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022 hadir langsung mengikuti persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Rifa Riza.
Saksi ahli dari Inspektorat Kota Palangka Raya memberikan penjelasan terkait pengertian kerugian keuangan negara serta mekanisme penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ari Yunus Hendrawan, mengatakan pihaknya menilai perlu ada kejelasan mengenai siapa yang secara hukum bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan negara.
Menurut Ari, pengelolaan anggaran tidak hanya berada pada satu pihak. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah pejabat perbendaharaan yang memiliki kewenangan masing-masing, termasuk dalam melakukan pengujian dan pengeluaran dana.
“Terhadap dana anggaran pendapatan negara itu ada pejabat perbendaharaan. Di sana yang melakukan pengujian, baik itu pengeluaran, menyimpan maupun menyerahkan, itu ada bendahara pengeluaran,” ujar Ari.
Ia menegaskan, persoalan kewenangan tersebut menjadi salah satu poin yang akan didalami pihaknya dalam perkara yang menjerat kliennya. Sebab, menurut Ari, tidak seluruh tahapan pengelolaan anggaran secara otomatis berada dalam kewenangan Direktur Pascasarjana.
Pihaknya pun membuka kemungkinan menghadirkan ahli yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan keuangan negara pada persidangan berikutnya untuk memberikan perspektif terkait pembagian kewenangan tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya Rakhmat Baihaki mengatakan, ahli yang dihadirkan JPU menerangkan adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,4 miliar dalam perkara tersebut.
“Kerugian negara lebih kurang Rp2,4 miliar,” kata Rakhmat.
Menurutnya, nilai tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019-2022 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Menanggapi pertanyaan mengenai pihak yang berwenang menghitung kerugian negara, Rakhmat menyebut penentuan ahli merupakan kewenangan penyidik dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP.
“Memang secara undang-undang adalah BPK, tetapi kalau kita lihat karena perkara tipikor ini sifatnya extraordinary, bisa dibayangkan apabila semuanya dibebankan kepada BPK. Dengan intensitas perkara dikhawatirkan akan terhambat dalam prosesnya,” jelasnya.
Rakhmat juga menjelaskan alasan penyidik memfokuskan pemeriksaan pada periode 2019 hingga 2022, meski terdakwa mulai menjabat sebagai Direktur Pascasarjana pada September 2018. Menurutnya, penentuan periode tersebut berdasarkan temuan penyidik selama proses penanganan perkara.
“Pada saat itu tidak menemukan adanya penyimpangannya, karena memang terdakwa ini baru menjabat pada September 2018. Jadi pada saat itu tidak menemukan, akhirnya yang kita temukan dari penyidik itu dari 2019 sampai 2022,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya mendakwa Yetri Ludang melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran Program Pascasarjana UPR periode 2019-2022.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya, dugaan perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.430.583.989 atau sekitar Rp2,4 miliar.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (14/10/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli yang meringankan serta penyerahan sejumlah alat bukti dari pihak terdakwa. (oiq)