← Kembali ke https://kalteng.co/

Dewi Soekarno Dikenai Denda 200 Ribu Yen Atas Kasus Kekerasan di Tokyo

https://kalteng.co/ • 08 October 2026 05:08
Dewi Soekarno Dikenai Denda 200 Ribu Yen Atas Kasus Kekerasan di Tokyo

KALTENG.CO-Putusan Pengadilan Distrik Tokyo terkait kasus hukum yang melibatkan Ratna Sari Dewi Soekarno menarik perhatian publik internasional. Janda Presiden Pertama RI Soekarno yang dikenal dengan sebutan Madame Dewi di Jepang ini dijatuhi sanksi denda atas tindakan kekerasan terhadap mantan stafnya.

Detail Putusan dan Sanksi Denda

Pengadilan Distrik Tokyo yang dipimpin Hakim Toshikazu Ishida menjatuhkan denda sebesar 200 ribu Yen (sekitar Rp 22,5 juta) kepada Dewi Soekarno. Nominal sanksi ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai aksi pelemparan gelas sampanye yang dilakukan terdakwa sebagai tindakan berbahaya tanpa adanya faktor yang meringankan.

Kronologi Insiden Kekerasan

Kasus hukum ini mencakup dua insiden terpisah yang terjadi sepanjang tahun 2025 di wilayah Shibuya, Tokyo:

Meski tokoh televisi berusia 86 tahun tersebut sempat membantah tuduhan pelemparan gelas, bukti rekaman video yang diambil oleh mantan manajernya membuktikan keterlibatannya dalam aksi tersebut.

Dampak Finansial dan Penyesalan

Selama proses persidangan, Dewi menyampaikan penyesalannya atas tindakan yang terjadi. Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian finansial sekitar 90 juta Yen akibat pembatalan sejumlah penampilan media dan program televisi pasca-insiden.

Di Jepang, figur publik yang kini aktif mengampanyekan kesejahteraan hewan tersebut dikenal luas dengan nama Madame Dewi, setelah sebelumnya tercatat sebagai salah satu istri dari Presiden Soekarno. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli