← Kembali ke https://kalteng.co/

Penggerebekan di Jalan Haka Palangka Raya: Wanita Muda Sembunyikan 9,42 Gram Sabu di Kotak Rokok

https://kalteng.co/ • 06 October 2026 16:31
Penggerebekan di Jalan Haka Palangka Raya: Wanita Muda Sembunyikan 9,42 Gram Sabu di Kotak Rokok

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali pengungkapan terjadi di Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Senin (5/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berusia 22 tahun berinisial ZA alias AT dan menyita dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh terlapor di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan,” katanya, Selasa (6/10/2026).

Penyelidikan berlanjut hingga petugas mendatangi tempat tinggal terlapor di Jalan Haka 12 Nomor 22 sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas kemudian mengamankan ZA dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah serta tempat tertutup lainnya dengan disaksikan warga sekitar.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu. Masing-masing paket dibungkus menggunakan tisu warna putih dan disimpan di dalam kotak rokok merek Millions yang berada di halaman tempat tinggal terlapor,” ujarnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua lembar tisu putih, dua bungkus rokok merek Millions, satu buah bong lengkap dengan sedotan serta satu unit telepon genggam merek Realme C53 warna Champion Gold.

“Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan bersama terlapor untuk dibawa ke Polresta Palangka Raya. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ZA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polisi juga masih melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli