← Kembali ke https://kalteng.co/

Perajah Motanoi Ajukan Legal Memorandum, Minta Kasus Dua Peladang Adat Maanyan Dipertimbangkan Lewat Restorative Justice

https://kalteng.co/ • 05 October 2026 14:18
Perajah Motanoi Ajukan Legal Memorandum, Minta Kasus Dua Peladang Adat Maanyan Dipertimbangkan Lewat Restorative Justice

BARITO TIMUR, Kalteng.co — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Perajah Motanoi mengajukan Saran Argumen Hukum atau Legal Memorandum kepada Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur terkait perkara yang menjerat dua warga adat Dayak Maanyan, Subarno (59) dan Yadi (53).

Perajah Motanoi meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), termasuk pendekatan Green Restorative Justice yang mengedepankan pemulihan lingkungan, kepentingan masyarakat, serta penghormatan terhadap kearifan lokal.

Saran tersebut disampaikan Perajah Motanoi kepada Polres Barito Timur pada, Senin, 5 Oktober 2026. Organisasi tersebut juga meminta agar proses penyidikan terhadap kedua warga dapat dihentikan apabila seluruh persyaratan hukum untuk penghentian perkara dan penerapan mekanisme keadilan restoratif telah terpenuhi.

Subarno dan Yadi disebut ditangkap pada 20 September 2026 di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur. Keduanya disebut sedang melakukan aktivitas perladangan tradisional pada lahan sekitar 1,1 hektare untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Dalam Legal Memorandum tersebut, Perajah Motanoi meminta agar perkara tidak hanya dilihat dari aspek penegakan hukum pidana, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, lingkungan, serta praktik perladangan tradisional yang masih dijalankan masyarakat adat Dayak Maanyan.

Perajah Motanoi menilai aktivitas kedua warga tersebut perlu ditempatkan dalam konteks kehidupan masyarakat adat Dayak Maanyan yang masih menjalankan sistem perladangan tradisional.

Menurut organisasi tersebut, pembukaan lahan dilakukan secara terbatas untuk penanaman padi lokal dan bukan untuk kepentingan perkebunan maupun kegiatan komersial berskala besar.

Karena itu, Perajah Motanoi berpandangan bahwa penanganan perkara terhadap masyarakat peladang perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kondisi sosial-ekonomi, tujuan kegiatan, luas lahan, potensi dampak lingkungan hingga ada atau tidaknya unsur kesengajaan untuk menimbulkan kerusakan lingkungan.

Perajah Motanoi juga menyoroti ketersediaan sarana dan alternatif Pembukaan Lahan Tanpa Membakar (PLTB) bagi masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan kebijakan pemerintah mengenai pengendalian pembukaan lahan dengan cara membakar.

Organisasi tersebut turut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026 terkait penguatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta penegakan ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar.

Perajah Motanoi mengusulkan pendekatan Green Restorative Justice dengan merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Perajah Motanoi, pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu pilihan dalam menyelesaikan perkara dengan tetap memperhatikan pemulihan keadaan, kepentingan para pihak, serta kondisi sosial masyarakat.

Selain mekanisme RJ, Perajah Motanoi juga mendorong agar proses penyelesaian sosial dan pemulihan dapat melibatkan kelembagaan adat Dayak Maanyan, termasuk Damang atau Kepala Adat setempat, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.

Dalam Legal Memorandum-nya, Perajah Motanoi turut mengangkat ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengakui kearifan lokal masyarakat dalam pembakaran lahan dengan batasan tertentu.

Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan pembakaran lahan untuk membuka lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga bagi varietas lokal dan menggunakan sekat bakar.

Namun, Perajah Motanoi juga menyoroti adanya ketentuan yang lebih spesifik dalam Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, pembakaran untuk pembukaan lahan bukan gambut antara lain dibatasi paling banyak 1 hektare per kepala keluarga untuk padi dan/atau tanaman pangan semusim dengan persyaratan tertentu.

Karena itu, status dan legalitas aktivitas Subarno dan Yadi, menurut Perajah Motanoi, tetap perlu dinilai berdasarkan keseluruhan persyaratan hukum yang berlaku. Di antaranya jenis dan kondisi lahan, kondisi cuaca, prosedur pemberitahuan atau perizinan, keberadaan sekat bakar, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam saran hukum yang disampaikan kepada Polres Barito Timur, Perajah Motanoi menyampaikan tiga poin utama.

Pertama, meminta agar perkara dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui pendekatan Green Restorative Justice.

Kedua, mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme adat sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.

Ketiga, menghentikan proses penyidikan apabila seluruh persyaratan hukum untuk penghentian perkara dan penerapan mekanisme keadilan restoratif telah terpenuhi.

Perajah Motanoi menilai pendekatan tersebut dapat membuka ruang penyelesaian yang tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta kebutuhan pangan masyarakat.

Ketua Umum Perajah Motanoi, Sulpius Serinus RB, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap masyarakat kecil perlu mempertimbangkan konteks sosial dan budaya masyarakat adat.

Sementara itu, Sekretaris Umum Perajah Motanoi, Yustiman I. Dulin, S.H., mendorong agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan lingkungan dan keseimbangan sosial.

“Penegakan hukum harus tetap tegas terhadap perusakan lingkungan, tetapi juga humanis ketika berhadapan dengan masyarakat kecil yang menjalankan tradisi perladangan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarganya,” ujarnya.

Perajah Motanoi berharap saran hukum tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Polres Barito Timur dalam mengevaluasi perkara. Mereka juga mendorong dibukanya ruang dialog yang melibatkan keluarga, masyarakat adat, pendamping hukum, serta unsur masyarakat sipil.

Menurut Perajah Motanoi, proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang tetap memberikan kepastian hukum, memperhatikan perlindungan lingkungan, serta menghormati keberadaan dan kearifan masyarakat hukum adat. (pra)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli